get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Terbebani Pungutan Pembangunan, Orang Tua Siswa SMAN 13 Garut Terpaksa Pinjam Bank Keliling

Jum'at, 10 Februari 2023 | 17:33 WIB
header img
Pembangunan Masjid di SMAN 13 Garut Yang Masih Belum Selesai. Foto iNewsGarut.id/ Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Adanya dugaan pungutan yang diselenggarakan oleh pihak SMAN 13 Garut memberatkan orangtua siswa. Bahkan, sebagian dari orangtua terpaksa harus meminjam uang ke Bank keliling

Hal tersebut karena adanya rencana pihak sekolah untuk menyelesaikan proyek pembangunan perluasan Masjid di lingkungan sekolah. 

Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang orangtua siswa SMAN 13 Garut yakni inisial L, dirinya merasa terbebani dan mengetahui dengan adanya hal tersebut, menurutnya, Dia menyekolahkan anaknya di SMAN 13 Garut bukan hanya sekarang saja, sebelumnya 3 orang anaknya bersekolah di Sekolah tersebut.

"Bukan sekarang aja Saya menyekolahkan anak di sekolah SMAN 13 itu, sudah tiga orang sekolah disitu, tiap tahun dipinta uang bangunan, tahun 2019 lalu kakaknya itu sampai dipinta Rp.6 juta, Saya sampai pinjam ke Bank keliling, sekarang lagi adiknya, sampai nunggak Rp.1,7 Juta,"ungkapnya. Rabu (8/2/2023) kemarin.

Dikatakannya, dirinya mengikuti rapat yang diselenggarakan pihak sekolah, dan sekarang ini pihak sekolah itu meminta uang sekitar Rp.2,5 Juta. "ikut rapat saya, Rp.2,5 juta sekarang dipintanya, dan masih nunggak sekitar Rp.1,7 Juta lagi, itu katanya wajib buat sumbangan masjid dan bangunan WC,"katanya.

L sebagai orang tua merasa keberatan dengan adanya permintaan uang untuk pembangunan tersebut, " Ya merasa keberatan aja dengan adanya sumbangan itu, faktor ekonomi saat ini kan lagi susah,"jelasnya.

Sementara Dewan pendidikan Garut, Dedi Kurniawan, menjelaskan, jika ditetapkan seperti itu sudah jelas namanya pungutan, pungutan itu tidak boleh tidak melihat besar kecilnya nominal yang dipungut, namun dalam Permendikbud 75 tahun 2016 jelas itu dilarang.

"Kalau di flat Rp.2,5 juta itu namanya pungutan, jelas itu dilarang sebagaimana dalam Permendikbud 75 tahun 2016,"jelasnya saat dihubungi iNewsGarut.id. Jum'at (10/2/2023).

Menurutnya, yang diperbolehkan ada bantuan atau sumbangan, "misal bantuan dari perusahaan non rokok dan minuman beralkohol, boleh asal tidak saling memberatkan,"ucapnya.

Dikatakannya, Kalau berbentuk nya sumbangan dari siapapun itu sah-sah saja, termasuk dari orang tua siswa, "boleh sumbangan dari siapapun termasuk dari orang tua, syarat nya nominalnya itu tidak ditentukan, waktunya tidak ditentukan, dan tidak mengikat,"katanya.

Perbedaan sumbangan dan pungutan, jelas Dedi, "sumbangan yakni nominal tidak ditentukan, waktu tidak ditentukan, dan tidak mengikat, dan hanya sementara, sedangkan pungutan, nominal ditentukan, waktu nya mengikat, dan sifatnya mengikat, "pungkasnya.

Sementara sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 13 Garut, Andang Purwoto, membenarkan adanya perihal tersebut, menurutnya, bukan inisiatif dari pihak sekolah melainkan pihak komite, kata Andang, kebijakan tersebut dikarenakan tidak adanya bantuan dari Pemerintah untuk pembangunan Masjid tersebut, Ia sendiri membenarkan adanya sumbangan dari orang tua sebesar Rp.2,5 Juta.

"Ukuran masjid yang hanya berkapasitas 30 sampai 50 orang sedangkan jumlah siswa seribu lebih,tentu membutuhkan perluasan. Maka dari itu,tahun lalu kami rapatkan dengan para orangtua siswa. Kemudian terjadi kesepakatan dengan nilai rasio besaran sumbangan sebesar Rp 2.500.000," jelas Andang.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut