get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Hamil Diluar Nikah Mahasiswi di Garut Nekad Aborsi

Kamis, 16 Maret 2023 | 14:42 WIB
header img
Sepasang Sejoli di Garut Ditangkap Polisi Melakukan Tindak Pidana Aborsi. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

"Mereka menggugurkan kandungannya karena takut berdampak pada masing-masing keluarga sepasang sejoli ini,"jelasnya.

Sementara, Kata Rio, pihaknya saat ini telah menahan pasangan sejoli tersebut, dan akan melakukan penindakan selanjutnya.

"Mereka sangat menyesal atas perbuatannya tersebut, adapun kami akan melakukan tindakan penahanan, dan dilanjutkan prosenya ke kejaksaan,"katanya.

Tersangka NR (20) menggugurkan kandungannya tersebut dengan cara meminum pil mipros misoprostol yang dibeli sebanyak 8 (delapan) butir dan obat pereda nyeri sebanyak 16 (enam belas butir) di beli secara online dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

"Tersangka melakukan aborsi dengan cara meminum pil penggugur kandungan atas kesepakatan bersama,"ucap Rio.

Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yaitu pasal 341 dan atau 348, dan atau 346 terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Keduanya terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara,"pungkas Rio.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut