"Mereka menggugurkan kandungannya karena takut berdampak pada masing-masing keluarga sepasang sejoli ini,"jelasnya.
Sementara, Kata Rio, pihaknya saat ini telah menahan pasangan sejoli tersebut, dan akan melakukan penindakan selanjutnya.
"Mereka sangat menyesal atas perbuatannya tersebut, adapun kami akan melakukan tindakan penahanan, dan dilanjutkan prosenya ke kejaksaan,"katanya.
Tersangka NR (20) menggugurkan kandungannya tersebut dengan cara meminum pil mipros misoprostol yang dibeli sebanyak 8 (delapan) butir dan obat pereda nyeri sebanyak 16 (enam belas butir) di beli secara online dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
"Tersangka melakukan aborsi dengan cara meminum pil penggugur kandungan atas kesepakatan bersama,"ucap Rio.
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yaitu pasal 341 dan atau 348, dan atau 346 terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Keduanya terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara,"pungkas Rio.
Editor : ii Solihin