GARUT, iNewsGarut.id – Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Garut melakukan sosialisasi dan evaluasi penataan daerah pemilihan (Dapil) serta alokasi kursi untuk anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang bertempat di aula tirta Kencana Hotel, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Jawa Barat. Jum'at (31/3/2023).
Kepala KPUD Garut Junaidin Basri mengatakan, bahwa pihaknya dalam sosialisasi ini ingin menjelaskan sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang penataan daerah pemilihan di kabupaten Garut, "jadi pada pemilu tahun 2019 dengan pemilu 2024 ini ada perbedaan terkait jumlah daerah pemilihan, pemilu sebelumnya ada 5 dapil, sementara pemilu 2024 nanti ada 6 dapil,"ungkapnya.
Ouput yang dihasilkan dalam kegiatan tersebut, menurutnya, pemilu itu kan berkaitan dengan pemilih, berkaitan langsung dengan peserta pemilu, juga berkaitan dengan calon perseorangan, dan berkaitan juga dengan masyarakat dan stakeholder secara luas.
"Setidaknya output dari kegiatan ini setidak-tidaknya peserta Pemilu memahami bahwa sekarang itu bukan 5 dapil, tapi sudah 6 dapil,"kata Junaidin Basri.
Junaidin Basri menjelaskan, kalau 6 dapil partai politik itu harus mempersiapkan calon legislatif nya itu pada 6 daerah pemilihan bukan 5 dapil lagi, dengan ketentuan -ketentuan lainnya.Biasa nya yang sulit itu keterwakilan dari calon perempuan.
"Jadi calon anggota DPRD Garut itu harus diisi di partai politik itu di 6 dapil, walaupun jumlah kursi yang diperebutkan itu tetap yakni 50 kursi karena jumlah penduduk Garut itu masih dibawah 3 juta,"jelasnya.
Junaidin berharap sosialisasi harus terus digalakkan karena merubah itu sangat susah, dari 5 ke 6 dapil itu butuh proses.
"Mudah-mudahan masyarakat secara umum sadar, bahwa di Garut itu sudah terjadi perubahan dari 5 dapil menjadi 6 dapil,"pungkasnya.
Adapun pembagian 6 Dapil di Kabupaten Garut untuk Pemilu 2024 yang tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yaitu :
Dapil 1 (9 kursi)
1. Tarogong Kaler
2. Tarogong Kidul
3. Banyuresmi
4. Leles
5. Kadungora
Dapil 2 (9 kursi)
1. Leuwigoong
2. Cibatu
3. Kersamanah
4. Malangbong
5. Blubur Limbangan
6. Selaawi
7. Cibiuk
Dapil 3 (9 kursi)
1. Garut Kota
2. Karangpawitan
3. Wanaraja
4. Sukawening
5. Karangtengah
6. Pangatikan
7. Sucinaraja
Dapil 4 (8 kursi)
1. Samarang
2. Pasirwangi
3. Bayongbong
4. Cigedug
5. Cilawu
Dapil 5 (8 kursi)
1. Cisurupan
2. Sukaresmi
3. Cikajang
4. Banjarwangi
5. Singajaya
6. Cihurip
7. Peundeuy
8. Cisompet
Dapil 6 (7 kursi)
1. Pameungpeuk
2. Cibalong
3. Cikelet
4. Bungbulang
5. Mekarmukti
6. Pakenjeng
7. Pamulihan
8. Cisewu
9. Caringin
10. Talegong
Editor : ii Solihin