"Ya di Garut ini memang ada delman yang melintas di jalan nasional, dan agar tidak menghambat laju kendaraan mudik, setiap tahunnya kami berikan kompensasi,"ucapnya.
Rudy meminta pengertian kepada para kusir delman untuk tidak mengoperasikan selama arus mudik dan balik berlangsung demi kepentingan bersama guna mengurangi kemacetan.
"Menyangkut dengan jalur nasional, kami meminta pengertian kepada para kusir delman, selama 7 hari tidak beroperasi yaitu 3 hari sebelum lebaran, dan 4 hari setelah lebaran,"pintanya.
Bupati Garut menegaskan, bahwa larangan tersebut hanya berlaku di jalur Limbangan -Malangbong, sementara untuk di jalur provinsi seperti di Kadungora masih dapat memanfaatkan akses jalan alternatif ke desa-desa, sehingga delman masih tetap bisa beroperasi di jalur tersebut.
“Mereka kan (tetap) beroperasi, mereka beroperasi di jalan-jalan kampung, kalau yang di Limbangan itu operasinya itu lewat ke jalan nasional, kalau yang di Kadungora, Leles, Garut Kota kan tidak lewat, Wanaraja juga itu (tidak lewat jalan nasional atau provinsi),” tandasnya.
Editor : ii Solihin