GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan tahun 2023 ini. Dimana besaran zakat itu nisabnya adalah 2,5 Kg beras/jiwa, atau beras yang memiliki harga Rp.14000/kg nya. Dan jika dinilai dengan besaran uang, Baznas Garut telah menetapkan yakni sebesar Rp.35.000/jiwa.
Ketua Baznas Garut Abdullah Effendi mengatakan, zakat fitrah dengan uang sudah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah dan rapat antara pihaknya dengan Disperindag, juga Kemenag Garut, dan Komisi Fatwa MUI Garut. Dan sudah dikeluarkan SK nya kalau diuangkan itu nilainya Rp.35 ribu/jiwa.
"Jadi sudah ditetapkan nilainya sebesar Rp.35 ribu/jiwa, atau seharga beras yang Rp.14 ribu/kg nya, dan Zakat fitrah itu nisabnya itu 2,5 kg, beras kalau diuangkan jadi Rp.35 ribu,"ungkapnya. Rabu (5/4/2023) kemarin.
Menurutnya, komisi fatwa MUI kabupaten Garut bahwa Zakat fitrah bisa dengan nominal uang, salah satu Mazhab daripada imam Hanafi diperbolehkan zakat fitrah itu dibayar dengan uang, karena dengan uang lebih fleksibel dibanding dengan bahan pokok yaitu beras.
"Mazhab daripada imam Hanafi boleh zakat fitrah dibayarkan dengan uang, karena dinilai lebih fleksibel,"ucapnya.
Target dari Baznas Garut di tahun 2023 ini, imbuhnya, target dari zakat mal Pihaknya menargetkan sesuai dengan RKAT yakni Rp.16 milyar, dan kalau zakat fitrah tahun lalu mencapai target sekitar Rp.78 miliar itu di luar neraca.
" Ya target tahun ini berharap sesuai dengan harapan dan tercapai,"imbuhnya.
Editor : ii Solihin