Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Getaci Tahap III Mulai Dibayarkan Total Rp.91 Miliar

GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah mulai memberikan ganti rugi pengadaan tanah jalan tol Gedebage - Tasikmalaya - Cilacap segmen Garut Utara. Untuk tahap ini diberikan kepada masyarakat yang berada di Desa Karang Mulya, Kecamatan Kadungora, Garut. Bertempat di Madrasah Al-Hidayah Kampung Pasir Pogor, Desa Karang Mulya, Kecamatan Kadungora, Garut, Jawa Barat. Senin (17/4/2023).
Kepala BPN Garut yang sekaligus selaku ketua Pelaksana, M.Rahman mengatakan, Pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah jalan tol Getaci Tahap III kepada masyarakat di Desa Karang Mulya.
"Pembayaran uang ganti rugi masyarakat Desa karangmulya, Kami bagi menjadi dua tahap hari ini dan besok,"ungkapnya.
Menurutnya, di Desa Sukamulya ini jumlah bidang tanah nya cukup banyak hampir 400an bidang, di tahap pertama ini baru 194 bidang yang akan dibayarkan.
"Tahap ke III ini baru tiga Desa, kebetulan Desa Sukamulya di Tahap III, untuk jumlah pembayaran nya hari ini 194 bidang dengan total kurang lebih Rp.91 Miliar,"ujarnya.
Rahman menyebutkan, yang paling terbesar mendapatkan ganti rugi untuk pengadaan tanah jalan tol Getaci khususnya di Desa Sukamulya yakni Adi Priatna mendapatkan pembayaran Rp.1,86 Miliar, ada juga yang paling kecil itu Rp.11 juta an.
"Paling besar mendapatkan ganti rugi tanahnya sebesar Rp.1,86 miliar, dan paling kecil sekitar Rp.11 jutaan di Desa Karangmulya ini,"sebutnya.
Editor : ii Solihin