"Pelaku dulunya ini sama sebagai korban pencabulan,"kata Deni.
Menurutnya, proses trauma healing untuk semua korban, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Jabar dan Mabes Polri.
"Nanti akan dilakukan trauma healing pada korban secara berkelanjutan oleh Tim dari mabes polri dan Polda Jabar,"ujarnya.
Dari informasi yang didapat, 17 anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan oknum guru ngaji itu rata-rata berada di usia 9 sampai 12 tahun atau masih duduk di bangku SD dan SMP. Dan saat ini mereka seperti biasa ke sekolah mengikuti kegiatan belajar mengajar.
"Korban biasa berangkat ke sekolah mengikuti kegiatan belajar mengajar,"imbuhnya.
Diketahui AS (50) Oknum Guru Ngaji harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 76e juncto pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dikarenakan Korban lebih dari satu.
Editor : ii Solihin