Karyawati Pabrik Sepatu Meninggal Dalam Laka Lantas, Ahli Waris Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Dalam konteks jaminan untuk karyawan, Aceng menjelaskan, tentunya setidaknya ada ketenangan dalam melaksanakan pekerjaannya, misalnya kalau ada apa-apa seperti kecelakaan, kesehatan, dan keselamatannya, mereka sudah tenang, dan untuk keluarganya juga ada bagian hak waris yang wajib diterima ketika anaknya mengalami kecelakaan.
Pihaknya juga mengapresiasi hadirnya pemerintah dalam hal ini, dimana Karyawan di PT.Pratama Abadi Industri khususnya sudah terjamin dalam setiap pekerjaan, bilamana mengalami pada saat mereka bekerja.
Menurutnya, manfaat BPJS ketenagakerjaan ini sangat penting bagi karyawan, pihaknya terus mensosialisasikan kepada para karyawan program -program dari BPJS ketenagakerjaan ini.
"Kami pihak perusahaan terus berupa dan mensosialisasikan, secara rule administratif dari BPJS ketenagakerjaan kami ikuti, tentunya manfaat dan keuntungan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, melindungi mereka saat bekerja, sehingga para karyawan ini bisa merasa tenang karena sudah terjamin semuanya oleh BPJS ketenagakerjaan ini,"bebernya.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Garut, Fajar Akhmadi menuturkan, para pekerja aktif memang dilindungi oleh BPJS ketenagakerjaan. Yang mana, menurutnya, seperti dua ahli waris karyawan di PT.Pratama Abadi industri ini, mendapatkan santunan kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, dan kematian yang disebabkan karena sakit.
"Kami secara simbolis serahkan santunan pada dua ahli waris karyawan disini, memang pekerja aktif itu dilindungi oleh jaminan BPJS ketenagakerjaan,"tuturnya.
Editor : ii Solihin