Karyawati Pabrik Sepatu Meninggal Dalam Laka Lantas, Ahli Waris Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk jaminan sosial ketenagakerjaan, Fajar menyebut, ada 5 program, pertama ada jaminan kecelakaan kerja (JKK), kedua jaminan kematian (JK), ketiga jaminan hari tua (JHT), ke empat jaminan pensiun (JP), dan kelima jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Prosesnya itu maksimum 3 hari kerja, terhitung karyawan tersebut mengalami musibah, dari mulai berkas dinyatakan lengkap sampai dengan proses pencairan,"ucapnya..
Fajar Akhmadi selaku kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Garut mengapresiasi kepada pihak management perusahaan yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya, sehingga bila terjadi resiko seperti yang dialami dua orang karyawan yang tadi secara simbolis manfaatnya diserahkan kepada ahli waris.
Tentunya, lanjut Dia, manfaat ini akan berdampak kepada keluarga korban yang telah ditinggalkan oleh karyawan. Dan biasanya sebagai tulang punggung keluarga.
"Terima kasih dan apresiasi kepada pihak management PT.Pratama Abadi Industri yang sudah mendaftarkan seluruh pekerjanya, sehingga mereka ini sudah terlindungi oleh BPJS ketenagakerjaan,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin