Bukti Penyebaran Agama Islam di Garut
Di dalam komplek Candi Cangkuang terdapat bukti sejarah penyebaran agama Islam di Garut yang tersimpan rapi di dalam sebuah bangunan. Buktinya seperti kitab kuno, Al Qur'an, hingga naskah khotbah.
Naskah-naskah tersebut ditulis oleh eyang embah dalem Arief Muhammad yang menyebarkan agama Islam, ditulis dalam kertas yang terbuat dari kayu saeh dan tinta arang.
Larangan Menabuh Gong Besar
Di kampung adat Pulo dilarang menabuh gong besar. Kisahnya kala itu anak laki-laki satu-satunya disunat. Diadakan pesta besar-besaran dengan diarak menggunakan sisingaan, musik gamelan dan gong besar mengiringinya. Namun, saat arak-arakan tiba-tiba terjadi angin badai kuat yang mana kala itu mendorong anak laki-laki satu-satunya itu hingga terjatuh dari tandu. Hal tersebut menyebabkan anak tersebut meninggal dunia.
Sejak saat itulah, di Kampung Pulo dilarang menabuh gong besar untuk menghindari hal serupa terjadi.
Warga Kampung Pulo Masih Memegang Teguh Akulturasi Budaya
Akulturasi budaya masih dijalankan di kampung adat Pulo. Sebelum eyang embah dalem Arief Muhammad datang ke kampung tersebut. Penduduk disana memegang kepercayaan animisme, dinamisme, dan Hindu.
Kala itu Eyang Embah dalem Arief Muhammad memilih tidak pulang ke Mataram dan menyebarkan agama Islam ke penduduk disana. Akulturasi budaya pun terjadi, hal tersebut terlaksana karena penduduk sekitar memegang agama Islam tetapi tetap menjalankan tradisi -tradisi Hindu yang diwariskan secara turun temurun.
Tradisi tersebut seperti upacara adat, memandikan benda pusaka, Syukuran, dan ritual lainnya. Mereka (Masyarakat Kampung Pulo) masih memegang teguh nilai-nilai budaya sebagai pedoman hidupnya.
Editor : ii Solihin