get app
inews
Aa Read Next : Pilkada 27 November 2024, KPU Garut Buka Pendaftaran KPPS, Cek Tahapannya

KPU Garut : Bacaleg yang Berprofesi Kades atau Perangkat Desa Aktif Wajib Mundur Dari Jabatannya

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:59 WIB
header img
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut, Dindin Ahmad Zaenudin.Foto.iNewsGarut.id/ Dindin Ahmad S

Bagi Bacaleg yang berprofesi wajib mundur dari jabatannya itu pada bulan Oktober mendatang harus sudah memperlihatkan surat keputusan pemberhentiannya.

Jika nanti di bulan Oktober menjelang DCT (Daftar Caleg Tetap) masih terdeteksi sebagai kepala desa aktif dan tidak ada surat keputusan pemberhentian, maka akan dicoret dan tidak bisa diganti. 

"Jadi sejak dini kami informasikan ke calon bahkan ke Liaison Officer (LO) partai supaya menyampaikan calonnya yang berasal dari perangkat desa atau kepala desa. Ya hari ini baru terdeteksi 5 ya, 4 kepala desa yang aktif dan satu sekretaris desa. Ada dari PKB, ada dari Golkar, PDI, dan ada dari Golkar ya sekretaris desa gitu," tandasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut