Pulang Jemput Anak Les, Anggota Polri Dikeroyok Satpam Pabrik dan 4 Calo Angkot

Menurut Kapolres Garut, motif empat calo angkot ini ikut mengeroyok korban adalah karena dia berteman baik dengan tersangka Rifki Saputra Nugraha, satpam pabrik, yang pertama kali melakukan pemukulan.
"Korban langsung menjalani visum, sementara para tersangka ditangkap beberapa jam kemudian. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polsek Karangpawitan, di mana Polres Garut hanya melakukan back up," terangnya.
Para tersangka saat ini telah dititip di rumah tahanan Polres Garut untuk menjalani proses selanjutnya. Polisi, kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, akan memproses cepat kasus ini agar penanganan para tersangka bisa di lanjut ke tingkat pengadilan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian para tersangka saat melakukan aksi pengeroyokan. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2, tentang dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," sebutnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta