"Setelah kami lakukan pendalaman dan pengembangan, perusahaan ini menyalurkan Para tenaga kerja ini ke Piji dan Afrika Selatan,"ujarnya.
Selain mengamankan tiga tersangka dan mendapatkan beberapa tenaga kerja yang akan disalurkan, imbuhnya, pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit CPU yang digunakan untuk menunjang pekerjaan di Kantor tersebut, serta berbagai kelengkapan administrasi seperti paspor dan dokumen lainnya.
"Kami juga amankan beberapa bukti seperti CPU, paspor, dan dokumen lainnya,"imbuhnya.
Deni menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 53 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin