get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Tiga Tersangka Kasus TPPO di Garut Diamankan Polisi

Senin, 19 Juni 2023 | 19:12 WIB
header img
Tiga Tersangka Kasus TPPO di Garut Saat Diamankan Polisi. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

"Setelah kami lakukan pendalaman dan pengembangan, perusahaan ini menyalurkan Para tenaga kerja ini  ke Piji dan Afrika Selatan,"ujarnya.

Selain mengamankan tiga tersangka dan mendapatkan beberapa tenaga kerja yang akan disalurkan, imbuhnya, pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit CPU yang digunakan untuk menunjang pekerjaan di Kantor tersebut, serta berbagai kelengkapan administrasi seperti paspor dan dokumen lainnya.

"Kami juga amankan beberapa bukti seperti CPU, paspor, dan dokumen lainnya,"imbuhnya.

Deni menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 53 UU RI  Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut