Sementara Kapolsek Limbangan Kompol Uun Suhendra mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya tindakan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dimana kata Dia, peristiwa itu terjadi pada tanggal 7,8,9 Juli.
"Kami sudah amankan tersangka di sel Mapolsek Limbangan,"ungkapnya.
Menurutnya, dari keterangan kronologis, bahwa tersangka ini melakukan perbuatan pencabulan nya itu di tempat WC umum. Yang mana, imbuhnya, korban disuruh beli rokok dengan diiming-imingi imbalan uang Rp.5000, Namun imbalan itu tak diberikan, akhirnya ada kesepakatan melakukan perbuatan dengan cara sodomi.
"Ya dalih tersangka ini berikan imbalan uang Rp.5000 kepada korban setelah disuruh beli rokok,"kata Kompol Uun Suhendra.
Pelaku sendiri diketahui bernama Dikri (DKR) yang berprofesi sebagai security/satpam. Dan kini proses hukum terhadap tersangka masih dalam tahap penyidikan kepolisian.
Editor : ii Solihin