Gegara Membeli Rokok Dengan Uang Palsu, Warga Bandung Barat Ditangkap Polisi
Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:44 WIB
“Pelaku berinisial RE (28) warga Kampung Cijengkol, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat,"ujar Agus Kustanto.
Kapolsek menyatakan, pelaku akan disangkakan pasal 245 KUHP dan kini kasus tersebut masih melakukan rangkaian kegiatan pemeriksaan untuk kebutuhan pengembangan penyelidikan kepolisian.
"Terduga pelaku dijerat pasal 245 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun,"ucapnya.
Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto menghimbau agar masyarakat berhati hati dalam melakukan transaksi. Periksa dengan seksama dan teliti uang yang digunakan untuk membayar.
"Segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat apabila di curigai ada uang palsu,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin