get app
inews
Aa Read Next : Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Garut

Pj Gubernur Jabar Dilantik, Anggota DPRD Jabar Ingatkan Tugas Penting Bey Machmudin

Rabu, 06 September 2023 | 11:48 WIB
header img
Pelantikan Pj Gubernur Jabar. Foto istimewa

Enjang Tedi menyarankan agar saat pertama Bey bertugas, untuk terlebih dahulu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan semua fraksi di DPRD. Terlebih, kata Enjang, Bey merupakan figur setara Gubernur yang ditunjuk langsung presiden tanpa melalui proses demokrasi langsung atau Pemilu.

"Sehingga, ini jadi poin plus Pak Bey bagaimana bisa kolaborasi dengan semua fraksi untuk melakukan sinkronisasi program kerja dan menjaga hubungan baik dengan legislatif," tegasnya.

Enjang Tedi juga mengingatkan Bey untuk aktif berkeliling ke semua daerah di Jawa Barat guna melihat kondisi objektif di lapangan. Apa yang sudah bagus, kata Enjang, harus dijaga dan teruskan.

"Dan yang belum terwujud, kurang optimal di era kang Emil, tentunya harus diperbaiki. Ini siklus estafeta kepemimpinan pasti seperti itu. Karena Jabar ini sangat luas, tentu banyak faktor kenapa misalnya pembangunan belum merata," sebutnya.

Selain soal pembangunan, Enjang Tedi juga menyinggung problem kesehatan, pendidikan, ekonomi, pariwisata, seni budaya dan ketenagakerjaan. Bahkan, Enjang Tedi pun menyarankan Bey agar sering berkomunikasi dengan organisasi masyarakat, para tokoh agama dan tokoh masyarakat Jawa Barat.

"Jabar itu dikenal sangat religius. Pak Bey tidak ada salahnya kalau di awal awal ini banyak berkomunikasi dan silaturahmi dengan para tokoh agama, ormas dan tokoh masyarakat Jabar. Karena apa, tentu mengurus Jabar itu tidak mudah. butuh support dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi melantik Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Triadi Machmudin, menjadi Pj Gubernur Jawa Barat Selasa, (5/9/2023). 

Acara pelantikan dilakukan di Kantor Kemendagri Jakarta dan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 74/P tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Gubernur.

"Mengangkat dalam jabatan Penjabat Gubernur paling lama satu tahun, terhitung sejak saat pelantikan," demikian bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut