Lewat Program 'Taros Kapolres', Pengedar OKT di Limbangan Garut Ditangkap
Senin, 09 Oktober 2023 | 15:42 WIB
"Pelaku akui perbuatannya, dan untuk “BG” (29) dan “MI” (30) sementara ditetapkan sebagai saksi karena saat penangkapan sedang berada di rumah pelaku untuk kebutuhan penyelidikan kepolisian lebih lanjut,"jelasnya.
Kapolsek Limbangan Kompol Uun Suhendra menambahkan, pelaku ditangkap atas dasar laporan aduan dari masyarakat dan setelah dilakukan pemeriksaan ia terbukti memiliki obat keras terbatas dan menjual bebas tanpa izin.
"Saat penangkapan pelaku diamankan beserta barang bukti berupa obat keras terbatas jenis tramadol sebanyak 20 kaplet,"ujarnya.
Kini Pelaku maupun saksi masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut pihak kepolisian.
Editor : ii Solihin