Anggota DPRD Jabar Sosialisasi Ponpes Ramah Anak dan Bebas Bullying di Garut

GARUT, iNewsGarut.id – Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) mensosialisasikan Perda No.3/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertempat di Pesantren Darul Arqam Garut, Senin (9/10/2023).
Kegiatan dihadiri persatuan orang tua santri, pimpinan ranting ikatan pelajar Muhammadiyah. Dan mengundang ketua Forum KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto.
Kepentingan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di pesantren itu, Enjang menjelaskan, dalam rangka memastikan penyelenggaraan perlindungan para guru, para pembina, dan para orang tua.
"Sebenarnya isi Perda Perlindungan Anak itu seperti apa Jadi kalaupun misalnya di sini belum pernah terjadi atau sudah pernah terjadi ini kan bagian dari memberikan pemahaman ataupun penyadaran misalnya ternyata untuk anak-anak pelaku bully itu salah satu kekerasan terhadap anak, dan bisa berhadapan dengan hukum. Nah, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman lebih jelas,"ungkapnya.
Enjang menambahkan, dengan melakukan edukasi tentang Perda perlindungan anak ini, jika nanti di kemudian hari akan terjadi sesuatu khususnya di Ponpes Darul Arqom, ini sebagai bagian antisipatif.
"Ya sebelum terjadi ataupun sudah pernah terjadi ini bagian dari antisipatif, Saya juga melaksanakan sosialisasi Perda perlindungan anak beberapa waktu lalu para pesertanya guru-guru SD, guru-guru TK, maksudnya adalah Perda Perlindungan Anak itu supaya bisa diketahui lebih banyak oleh para guru yang melakukan pendidikan terhadap anak-anak,"ujarnya.
Tidak hanya itu , imbuhnya, salah satu tujuan diselenggarakannya penyebaran Perda ini dilakukan di Pondok Pesantren karena Ponpes merupakan salah satu pendidikan alternatif.
"Jadi latar belakangnya di Perda itu juga salah satu strategi pencegahan strategi kebijakannya adalah penyelenggaraan perlindungan anak juga harus dilakukan di lingkungan anak-anak yang mendapatkan pengasuhan alternatif," ucapnya.
Editor : ii Solihin