GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Narkoba (Satnar) Polres Garut mengamankan DJ (22) tersangka perkara tindak pidana di bidang kesehatan yang diduga obat obatan keras. Pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Cisewu, Garut, Jawa Barat, pada Senin (30/10/2023) kemarin.
"Kami amankan DJ (22) penjual obat-obatan keras tanpa izin di Cisewu hari Senin (30/10/2023) kemarin,"kata Kasat Narkoba AKP Jimy Ridwan Sihite, Rabu (1/11/2023).
Dari hasil penangkapan itu, jelas Jimy, pihaknya menyita barang bukti ratusan obat keras diantaranya berupa 252 butir obat Tramadol Hcl 50mg, 722 butir Hexymer, 79 butir Dextromethorphan, 25 butir Trihexyphenidyl, dan satu pack plastik klip bening.
"Total jumlah barang bukti obat-obatan keras tersebut sekitar 1.078 (seribu tujuh puluh delapan) butir/tablet,"jelasnya.
Dari hasil interogasi, lanjut Jimy, pelaku “DJ” (22) mengatakan jika obat-obatan yang disita adalah miliknya sendiri, Dia mendapatkan obat-obatan tersebut dari salah satu marketplace online.
"Pengakuan pelaku mendapatkan obat-obatan keras ini dari salah satu market place online dengan nama toko Mutiara Indah, dan pelaku melakukan penjualan obat-obatan keras ini sudah satu tahun lebih lamanya,"ujarnya.
Editor : ii Solihin