GARUT, iNewsGarut.id – Berdasarkan data dari DPPKBPPPA Kabupaten Garut, angka calon pengantin (Catin) dibawah umur (19 tahun) di Kabupaten Garut tahun 2022 tercatat 244 kasus, sedangkan pada tahun 2021 tercatat 199 kasus.
Melihat hal itu, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut menggelar kegiatan talkshow bertajuk "STOP KABUR", di Aula SMA Negeri 15 Garut, Rabu (15/11/2023). Acara itu dirancang sebagai upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur dan anti perundungan di kalangan pelajar.
Kepala Dinas PPKBPPPA, Yayan Waryana, menjadi salah satu pembicara utama, membahas pentingnya menghentikan praktik perkawinan di bawah umur. Aiptu Umar Taufik dari Satbinmas Polres Garut juga turut memberikan wawasan tentang upaya mencegah aksi perundungan di lingkungan pendidikan.
Yayan mengatakan, Kegiatan ini merupakan langkah konkret Dinas PPKBPPPA dan Polres Garut dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para pelajar, membangun kesadaran akan pentingnya melibatkan generasi muda dalam menjaga integritas dan keamanan di kalangan pelajar.
"Jadi Kami bersama Polres Garut memberikan pemahaman pada mereka tentang perkawinan anak dibawah umur maupun aksi bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, dan sebagai edukasi juga,"ungkapnya.
Editor : ii Solihin