get app
inews
Aa Read Next : Viral Sepasang Lansia Penjual Kandang Ayam, Anggota DPRD Garut Berikan Bantuan

Anggota DPR RI Tegaskan Program KWH Listrik Gratis Tidak ada Biaya, Bila Ada Oknum Laporkan

Kamis, 16 November 2023 | 19:35 WIB
header img
Anggota DPR RI Jabar XI Dony Maryadi Oekon saat memberikan keterangan terkait KWH gratis. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI) Jawa Barat (Jabar) XI, Dony Maryadi Oekon, menegaskan bahwa program pemerintah terkait dengan pemasangan KWH listrik itu gratis tidak ada biaya sepeserpun. Hal tersebut Ia sampaikan usai kunjungannya ke Desa Lembang, Kecamatan Leles, Garut, Jawa Barat. Kamis (16/11/2023).

"Nah itu dia, Saya jelaskan disini ke rekan-rekan media, bahwasanya program itu betul-betul adalah program gratis, KWH gratis. Lain halnya masyarakat datang ke PLN untuk pasang listrik itu ada biaya, tapi ada program KWH gratis yang dikeluarkan pemerintah,"kata Dony saat ditemui wartawan.

Dikatakannya, program KWH gratis ini adalah sebuah perjuangan dari anggota DPR RI komisi 7. Dimana, kata Dia, terkadang ada oknum yang memanfaatkan situasi, itu bisa ditindak, karena ini program gratis, bukan mengambil biaya lagi ke masyarakat.

"Sekali lagi Saya sampaikan ke masyarakat, bahwa tidak ada itu dipungut biaya program KWH gratis, ini adalah program dari komisi 7, Saya sendiri yang membawa program ini ke masyarakat,"ujarnya.

Dony menjelaskan, PLN sendiri tidak punya program KWH gratis, jadi bila masyarakat datang langsung ke PLN tetap membayar.

"Bantu Saya ke rekan-rekan media untuk memberikan informasi terkait dengan program KWH gratis tidak ada biaya apapun. Bentuk pengawasannya kembali lagi kepada kesadaran masyarakat, tapi bila ada oknum laporkan ke Saya,"jelasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut