GARUT, iNewsGarut.id – TR (35) diamankan satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Garut, lantaran mengedarkan obat-obatan keras terlarang tanpa izin. Ia mengedarkan obat-obatan keras terlarang itu di depan salah satu gerai jasa pengiriman di Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, Garut, Jawa Barat.
"Pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 , Kami mengamankan 1 orang laki-laki atas nama TR (35) yang mengedarkan obat-obatan keras terlarang tanpa izin,"ungkap Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, Senin (27/11/2023), dalam keterangan melalui Humas Polres Garut.
Dikatakan AKP Juntar Hutasoit, pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi dengan berbagai jenis seperti Trihexyphenidyl, Dekstrometorfan dan Tramadol.
"Saat Kami lakukan penggeledahan ditemukan obat-obatan keras terlarang seperti Trihexyphenidyl sebanyak 400 butir/tablet dan obat jenis Dekstrometorfan 1 (satu) toples warna putih yang berisi 1.000 (seribu) butir/tablet dan 1 (satu) toples yang dibalut lakban hitam yang berisi 208 (Dua ratus delapan) butir/tablet,"katanya.
Kemudian, lanjut Kasat, pihaknya melakukan interogasi kepada pelaku, dan menurut keterangannya Ia menyimpan beberapa barang bukti di rumahnya yang berada di Kecamatan Caringin, Garut.
Setelah dilakukan penelusuran dan penggeledahan di rumah pelaku, imbuhnya, ditemukan obat jenis Tramadol sebanyak 186 butir dan satu toples obat diduga jenis Dekstrometorfan berisi 110 (seratus sepuluh) tablet/ butir.
Editor : ii Solihin