GARUT, iNewsGarut.id – Melalui Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada 15 ribu pekerja rentan.
Langkah tersebut diambil dalam rangka upaya menanggulangi angka kemiskinan di Kabupaten Garut.
Kepala Bappeda Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, selaku Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Garut, menyampaikan pihaknya telah menerima instruksi dari pimpinan sesuai nota dinas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut.
Dimana hal tersebut terkait permohonan data tenaga kerja rentan yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Kabupaten Garut.
Didit menjelaskan, data-data target sasaran dari program ini nantinya akan tersedia di beberapa dinas terkait, seperti dari Dinas Perhubungan untuk data pengemudi angkutan kota, delman, becak, hingga ojek, serta dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskannak) Kabupaten Garut untuk data nelayan.
"Data itu kemudian dipadankan dengan data P3KE, apakah daftar nama sasaran dari beberapa perangkat daerah yang kita tetapkan itu benar masuk dalam data P3KE atau tidak," kata Didit usai memimpin rapat koordinasi TKPK Kabupaten Garut dengan BPJS Ketenagakerjaan Garut, terkait rencana program perlindungan sosial bagi pekerja rentan, di Rumah Makan Pujasega, Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Senin (4/11/2023).
Setelah itu, kata Didit, dilakukan pemadanan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia berharap kolaborasi ini dapat efektif mengurangi angka kemiskinan melalui pemberian perlindungan sosial kepada pekerja rentan yang ada di Kabupaten Garut secara nyata.
"Nanti kita bisa perlahan tapi pasti mengurangi angka kemiskinan, yang di tahun lalu 10,42 persen, tahun ini 2023 sudah sampai ke angka 9.77 persen, tahun depan kita ukur lagi mudah-mudahan semakin menurun lagi sesuai dengan target RPJMD kita," harapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Supriatna, mengapresiasi langkah Pemkab Garut. Menurut dia, masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi, dan rencana ini sejalan dengan Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Editor : ii Solihin