get app
inews
Aa Text
Read Next : Al Mashduqi IIBS Garut Kembali Memberangkatkan Alumninya Ke Universitas Al Azhar Cairo Mesir

Setubuhi Anaknya Puluhan Kali, Pria Bejad Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selasa, 05 Desember 2023 | 18:04 WIB
header img
Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus tindak pidana pencabulan ayah kandung terhadap anaknya sendiri. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – AS (40) seorang ayah yang tega melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri yakni SAAR (14) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Kami gelar press release tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur dengan pelaku AS (40) yang tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri,"kata Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto kepada wartawan di Mapolres Garut, Selasa (5/12/2023).

Kronologisnya, Dhoni menjelaskan, pada saat tersangka AS (40) melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memaksa dan mengancam korban.

"Jadi korban ini merasa diancam dan takut ketika tersangka yang tidak lain adalah ayah kandungnya, sembari berkata , “diam jangan bilang-bilang nanti Saya siksa dan tidak akan di beri makan,"jelasnya.

Perkataan tersangka itu, lanjut Dhoni, sambil mata melotot, lalu korban pun merasa takut hingga akhirnya korban diam dan menuruti keinginan tersangka untuk mempersetubuhinya.

"Korban takut dan diam, hingga akhirnya menuruti keinginan tersangka yang melakukan pelecehan seksual pada dirinya,"ujarnya.

Diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan kepada korban sejak sekitar tahun 2022, tepatnya ketika korban duduk di bangku kelas 2 SMP dan berusia 13 tahun sampai kejadian terakhir kalinya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 ketika korban berumur 14 tahun dan sedang duduk dibangku kelas 3 SMP.

Dhoni menambahkan, menurut keterangan tersangka, Ia melakukan aksi cabul atau persetubuhannya sebanyak 22 kali di rumahnya dan 11 kali di kebun atau gubuk pembuatan batu bata dekat rumah tersangka. Tersangka AS (40) membeberkan fakta bahwa dirinya bisa melakukan aksi bejatnya di rumah ketika istri/ibu korban sedang bekerja dan rumah dalam keadaan sepi.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut