Mengacu pada Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, imbuh Farid, Panwascam Cisurupan sendiri bertugas untuk pengawasan tentang logistik beserta pendistribusiannya.
"Pemilu 2024 dengan 11 tahapan pemilu tentu saja semuanya ada korelasi dengan yang namanya logistik, tahapan pendaftaran peserta pemilu, penetapan caleg, penetapan calon presiden/wakil presiden," ujarnya.
Maka dari itu, kata Farid, diperlukan sinergitas antara Forkopimcam, PPK, termasuk Panwascam untuk tahapan pendistribusian logistik untuk memastikan ketepatan jumlah, jenis, sasaran, waktu, kualitas, dan efisien, demi terlaksananya pemilu 2024 yang sukses tanpa ekses.
Sebelumnya, pada hari Selasa (12/12/2023) kemarin, pihak Panwascam Cisurupan mengadakan kegiatan Press Release Pengawasan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024 bersama aparatur pengawas pemilu.
"Kami membahas pentingnya pengawasan logistik dengan memastikan jenis, kualitas, waktu, sasaran, dan lain-lain sehingga diharapkan pemilu bisa berjalan dengan baik," katanya.
Farid menuturkan, pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap DPTb/DPK, masa kampanye, pendistribusian logistik, dan pengrekrutan KPPS.
Editor : ii Solihin