Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat Finari Manan mengatakan, pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal yang dilakukan secara mandiri oleh Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, pihaknya juga bersama-sama dengan enam Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Priangan Timur yaitu Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.
"Kami beserta seluruh aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus bekerjasama dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya rokok ilegal dan dampak negatifnya,"ucapnya.
Menurutnya, upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal terhadap kesehatan dan penerimaan negara. Selain itu, kata Dia, Bea Cukai senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal secara aktif dan kontinyu.
"Jika menemukan informasi pelanggaran kepabeanan dan cukai, masyarakat diimbau untuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui pusat kontak layanan resmi 1500225 atau kontak layanan Bea Cukai Tasikmalaya 08112002321,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin