"Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya,"ungkapnya.
Elly menambahkan, total barang hasil penindakan yang dimusnahkan diperkirakan mencapai milyaran rupiah.
“Total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 4.869.332.840 (empat miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah),"ujarnya.
Barang -barang ilegal yang dimusnahkan, jelas Elly, dengan potensi kerugian negara sebesar dua milyar lebih.
"Potensi kerugian negara sebesar Rp 2.764.545.708 (dua miliar tujuh ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus delapan rupiah),"katanya.
Lanjut Elly, pemusnahan ini juga merupakan tindak lanjut atas kegiatan pengawasan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya yang senantisasa bersinergi dengan instansi lainnya.
Editor : ii Solihin