GARUT, iNewsGarut.id – Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Enjang Tedi, melakukan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan dengan melaksanakan sosialisasi peraturan daerah salah satunya Perda Keolahragaan, yang bertempat di salah satu Gor yang berada di Kampung Sindang Anom, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat, Senin (18/12/2023).
Ada sekitar 150 warga dari 7 Kecamatan yang ada di daerah pemilihan II mengikuti kegiatan itu. Mereka begitu antusias karena keingintahuan nya terkait dengan Perda Keolahragaan.
Dalam pemaparannya Enjang Tedi mengatakan, Perda nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Keolahragaan ini dalam rangka mendukung dan meningkatkan kualitas masyarakat Jawa Barat yang memiliki kompetensi, daya saing, serta semangat dan daya juang yang tinggi.
"Nah ini perlu dilakukan upaya pembangunan di bidang keolahragaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sumber daya manusia Jawa Barat, salah satunya penyebar luasan Perda nomor 1 tahun 2015 ini tentang keolahragaan kepada masyarakat,"ungkapnya.
Menurutnya, penyebarluasan Perda Keolahragaan ini adalah tugas fungsi anggota DPRD. Dimana, imbuhnya, agar atlet -atlet di bidang olahraganya masing-masing bisa lebih berkembang.
"Contohnya di Garut banyak atlet yang berprestasi, besar harapan sosialisasi Perda Keolahragaan ini mereka bisa lebih berkembang mengharumkan nama daerah baik di kancah nasional maupun internasional,"ujarnya.
Lebih lanjut, kata Enjang, tujuan dari sosialisasi ini masyarakat jadi mengetahui dan memahami apa itu Perda keolahragaan.
Editor : ii Solihin