"Intinya masyarakat jad tau dan memahami apa itu Perda keolahragaan ini, seperti yang tertuang dalam Paragraf 2 Pasal 3 poin 1 sampai d, di antaranya mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional,"katanya.
Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Provinsi Jabar memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan melalui pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan menengah. Kemudian, penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat provinsi.
"Perda ini segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan. Jadi olahraga sebagai kegiatan sistematis yang mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial,"ucap Enjang.
Enjang menambahkan, misi olahraga Jawa Barat itu salah satunya targetnya menjadi jabar kahiji hattrick juara PON.
"Makanya harus di sosialisasikan Perda ini sebagai payung hukum Keolahragaan di Jawa Barat,"bebernya.
Kemudian, imbuhnya, meningkatkan budaya berolahraga masyarakat yang tercermin dari masyarakat yang mengetahui, memahami, mengerti, melaksanakan, dan menikmati manfaat olahraga.
Editor : ii Solihin