GARUT, iNewsGarut.id – Polsek Cisompet berhasil amankan tersangka tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR warna merah dengan nomor polisi Z 3164 FM.
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan saat korban melakukan pengejaran tersangka pada Minggu, (31/12/2023) di Kampung Bungur, Desa Sindangsari, Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut.
Berdasarkan laporan Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Cisompet AKP Hilman Nugraha, kejadian pencurian sepeda motor itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.
Kejadian itu juga dilaporkan oleh Rian, pemilik motor. Menurut keterangannya, sepeda motor dengan nopol Z 3164 FM utu awalnya di parkirkan di teras rumah dalam keadaan terkunci stang/leher.
Tidak lama ditinggalkan masuk ke dalam rumah, tiba-tiba Rian mendengar sepeda motornya seperti ada yang menyalakan/berbunyi.
Korban pun bergegas keluar rumah dan melihat sepeda motornya sudah digondol pencuri. Seketika korban pun berteriak meminta tolong hingga datang teman korban yang berusaha mengejar pelaku.
Pengejaran pun berlangsung hingga sampai di Jalan Neglasari. Kejadian itu pun diketahui anggota Polsek Cisompet yang sedang melakukan patroli dan langsung memblokade jalan motor curian tersebut hingga berhasil mengamankan pelaku.
Polsek Cisompet meringkus pelaku berinisial FM (19), salah satu warga Kecamatan Selaawi beserta barang bukti sepeda motor Kawasaki Binja RR warna merah ke Mapolsek Cisompet.
Sebelum dibawa ke Mapolsek Cisompet untuk dimintai keterangan guna kebutuhan penyidikan kepolisian, FM dilarikan ke Puskesmas Cisompet terlebih dahulu karena sebelumnya sempat terjatuh dari motor dan mengalami luka-luka.
“Ya saat proses pengejaran pelaku sempat terjatuh dari motor dan mengalami luka-luka, kami pun melakukannya ke Puskesmas Cisompet untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum dibawa ke Mapolsek Cisompet.” Kata Hilman.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp36 juta. Selain FM, polisi juga tengah melakukan pencarian untuk dua DPO (daftar pencarian orang) yang diduga bersekongkol dalam pencurian sepeda motor.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, dan menurutnya ia melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan Ugun (DPO) dan Solder (DPO) sesama warga Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut.” sambungnya.
Kapolsek Cisompet menyebutkan jika kedua DPO akan di lakukan pencarian dengan berbekal informasi dari pelaku serta pengembangan penyidikan Polsek Cisompet.
Editor : ii Solihin