GARUT, iNewsGarut.id – Bupati Garut Rudy Gunawan berharap agar tenaga outsourcing di Kabupaten Garut dapat menerima gaji yang lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal itu Ia sampaikan pad apel khusus bagi tenaga outsourcing (alihdaya) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Kamis (11/1/2024).
"Tenaga outsourcing tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun Tenaga Honorer Kategori (THK) II.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Saya berharap agar tenaga outsourcing di Kabupaten Garut dapat menerima gaji yang lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten (UMK),"ungkapnya.
Rudy menekankan bahwa pentingnya jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi tenaga outsourcing.
"Ya penting jamkes ketenagakerjaan bagi mereka yang mayoritasnya adalah petugas keamanan, kebersihan, dan supir. Jadi saya mengumpulkan pada apel ini akan menata di akhir masa jabatan, Saya ingin mengecek berapa saudara menerima dari induk (penyedia jasa) kalian," ujar Rudy.
Editor : ii Solihin