GARUT, iNewsGarut.id – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan daerah (Perda) Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pangatikan, Garut, Jum'at (12/1/2024).
Dalam penertiban itu melibatkan unsur TNI -Polri, Panwascam, serta stakeholder lainnya. Kurang lebih ratusan APK baik itu baliho Capres-Cawapres, maupun baliho caleg-caleg yang terpasang sembarangan ditertibkan.
Kasi trantib Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Pangatikan Yosep Permana mengatakan, bahwa penertiban APK ini tentunya yang melanggar Perda K3 di momentum Pemilu 2024. Kata Dia, pihaknya berkolaborasi dengan stakeholder yang ada seperti TNI -Polri, Panwascam, dan unsur lainnya, atas laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pangatikan.
"APK yang melanggar Perda K3 Kami tertibkan, salah satunya yang menempel di pohon-pohon dan di zona-zona yang memang tidak diperbolehkan untuk dipasang APK,"ungkapnya.
Dengan begitu, lanjut Yosep, setelah dilakukan penertiban, terlihat rapi dan bersih, tidak ada APK yang menempel sembarangan.
Editor : ii Solihin