GARUT, iNewsGarut.id – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Garut gencar melakukan razia berkaitan dengan knalpot brong yang dilakukan di sejumlah lokasi mulai dari jalan-jalan protokol hingga ke sekolah -sekolah, baik itu di tingkat SMP maupun tingkat SMA sederajat yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Garut.
Dari hasil razia itu, lebih dari 1500 knalpot brong atau bising yang masih terpasang di sepeda motor berbagai tipe dan merk diamankan Polisi.
Sepeda motor yang diamankan tersebut kemudian dilakukan tilang dan akan dikembalikan kepada pemiliknya bila mereka membawa surat -surat bermotor dan knalpot aslinya ke satlantas Polres Garut.
Kaporles Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, razia ini dilakukan mulai dari awal bulan Januari 2024. Dimana, kata Dia, menindaklanjuti keluhan dan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan masih maraknya penggunaan knalpot bising, termasuk adanya motor plat merah yang menggunakan knalpot brong.
"Kami tindak pengguna knalpot brong yang meresahkan masyarakat, hasilnya sebanyak 1500 lebih kami amankan,"kata Yongky kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Adapun dasar hukum penindakan pelanggar knalpot tidak standar yakni Pasal 106 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 285 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Editor : ii Solihin