"Sanksi kepada 14 orang ini secara bertingkat sampai pemutusan hubungan kerja antara instansi pemerintah yang berkaitan dengan PPNPN,"jelasnya.
Kemudian, kata Ahmad, huruf E angka 3 yang menyebutkan bahwa bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Adapun SKB yang dimaksud adalah SKB antara Ketua Bawaslu Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
Dalam SKB tersebut, tepatnya pada Lampiran II huruf B angka 8 dan 12 disebutkan bahwa ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu atau Pemilihan, baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, melipuT pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang. Kemudian dilarang membuat keputusan/ Tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan peserta Pemilu atau Pemilihan baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022, Bawaslu Garut merekomendasikan tindak lanjut dan sanksi kepada 14 orang Satpol PP yang berkaitan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam hal ini kepada Sekda Kabupaten Garut dan ditembuskan kepada BKD Kabupaten Garut dan Kasatpol PP Kabupaten Garut untuk ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku seperT disebutkan sebelumnya,"paparnya.
Sebelumnya, Bawaslu Garut Bersama Sentra Gakkumdu telah melakukan penanganan pelanggaran atas dua laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh 14 oknum satpol PP yang register tanggal 3 dan Tanggal 4 Januari 2024 yang sekaligus merupakan temuan yang terregister tanggal 5 Januari 2024. Beberapa hasil kajiannya, diantaranya:
Pertama, Pasal 280 (3) UU 7/2017 Tentang Pemilu sebagai pasal yang disangkakan sebelumnya, yakni berbunyi “se6ap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal ini Aparatur Sipil Negara dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan 6m kampanye Pemilu”.
Editor : ii Solihin