GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Dimana mengamankan satu orang pelaku yakni GP (30) warga Kecamatan Samarang, Garut.
"Kami amankan GP warga Samarang Garut yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus operandi menggunakan tangki mobil yang sudah di rakit/modifikasi,"ungkap Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolres Garut, Rabu (25/1/2024).
Tersangka membeli BBM jenis pertalite di SPBU dengan menggunakan beberapa plat nomor dan barcode yang berbeda-beda.
"Tersangka ini melakukan pengisian berkali-kali menggunakan mobil yang sama. Yang seharusnya mobil minibus hanya bisa menampung maksimal 40 liter, namun berkat hasil modifikasi tangki, Ia bisa mengumpulkan sebanyak 1.350 liter dalam kurun waktu satu minggu,"kata Yongky.
Kaporles menjelaskan, jika tersangka diketahui memiliki pom mini di kediamannya, dari hasil pembelian BBM pertalite sebesar Rp. 10.000 per liter dari SPBU, kemudian Ia menjualnya kembali dengan harga Rp. 12.000 per liter.
"Pelaku ini punya pom mini, jadi beli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan harga Rp.10 ribu, Ia jual seharga Rp.12 ribu per liter,"ujarnya.
Pada saat tersangka diamankan, lanjut Yonky, anggota menemukan barang bukti berupa 1 unit kendaraan mobil Mitsubishi Kuda no pol Z 1046 DH warna hitam yang dimana tangki penyimpanan bensin sudah di rakit. Dan 15 jerigen berisi BBM pertalite dengan kapasitas masing-masing jerigen sebanyak 30 liter, 1 galon air minum kemasan, dan 1 buah mesin pompa DC 12v pompa khusus bensin Solar.
Editor : ii Solihin