"Tersangka melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sekitar 8 bulan lamanya, Ia tidak mempunyai perizinan dari Dinas terkait. Dari hasil penjualan bensin ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5 juta per bulannya, dan selama ini telah meraup keuntungan sebesar Rp. 40 juta,"ucapnya.
AKBP Rohman Yonky Dilatha menyatakan bahwa yang dilakukan tersangka ini merupakan praktik ilegal yang membuat individu/perorangan meraup keuntungan. Yang mana, imbuhnya, menimbulkan kerugian untuk negara karena perbuatannya.
Tersangka akan dipersangkakan Pasal 55 UU RI No. 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI no 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),"pungkas Yonky.
Editor : ii Solihin