EK (42) juga mengatakan, sambung Kasat Narkoba, jika dirinya mendapatkan benih pohon ganja itu dari TA (56) warga Kecamatan Cikajang.
"Mendapatkan informasi tersebut Kami bergegas melakukan penangkapan kepada TA (56), pada saat diamankan TA (56) didapati 1 lembar kertas nasi yang diduga sisa bungkus daun ganja kering dan 1 pack kertas pahpir,"jelasnya
Juntar mengatakan ketika anggota melakukan pengecekan ke lokasi penanaman pohon ganja yang disebutkan oleh pelaku EK (42), anggota menemukan 1 batang pohon ganja dengan tinggi 60 cm (bruto 425 gram) yang masih tertanam di lokasi tersebut.
“Menurut keterangan pelaku Ia sudah menanam benih ganja tersebut sejak 6 bulan yang lalu, ia merawat sendiri pohon ganja di tanah garapan miliknya. Pelaku juga sudah pernah memanen pohon ganja kemudian hasil panen tersebut dijual kepada kedua pelaku lainnya yakni JH dan TA,"katanya.
Pemilik benih daun ganja TA (56) juga mengatakan Ia mendapatkan benih tersebut dari DD (DPO) warga Kota Bandung sekitar 7 bulan lalu, Ia memberikan benih tersebut kepada EK (42) untuk menggarap pohon ganja tersebut dengan tujuan bisa diperjual belikan kembali atau diedarkan dan sebagian dikonsumsi pribadi.
"Kini para pelaku beserta barang bukti telah diboyong ke Mapolres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan dipersangkakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkasnya Juntar.
Editor : ii Solihin