Namun, anggota Polsek Wanaraja berhasil menangkap RM dan segera melakukan penggeledahan kepadanya dengan ditemukannya barang bukti berupa 1 buah tas kecil berisikan obat obatan jenis Eximer dan Tramadol.
RM pun diamankan saat berada di kediamannya di Desa Linggamukti, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut bersama ribuan barang bukti obat obatan keras terbatas.
Barang bukti berupa 1.002 butir obat jenis eximer, 87 butir obat jenis tramadol, 2 buah handphone dan 1 tas kecil berwarna coklat hitam telah diamankan di Mapolsek Wanaraja.
Abusono menyebutkan pelaku terancam dipersangkakan pasal 196 Jo Pasal 98 (2) dan (3) dan atau pasal 197 Jo Pasal 108 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Editor : ii Solihin