get app
inews
Aa Text
Read Next : Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut Helmi -Yudi Gelar Istighosah Memohon Ridho Alloh SWT

Puluhan Pasutri di Garut Ikuti Sidang Itsbat Nikah Kolektif

Senin, 19 Februari 2024 | 19:55 WIB
header img
Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah yang berlangsung di Aula DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (19/2/2024). Foto: istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Dinas DPPKBPPA, Disdukcapil, Garut, bekerja sama dengan ban kementrian agama dan pengadilan agama Kabupaten Garut, menyelenggarakan sidang Itsbat nikah kolektif. Sidang dilaksanakan di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, pada Senin (19/2/2024).

Ada sebanyak 70 pasangan di Kabupaten Garut mengikuti Sidang Itsbat nikah Kolektif. Mereka ditetapkan oleh empat majelis hakim dari Pengadilan Agama Kabupaten Garut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada pasangan yang sudah menikah namun status pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Jadi pertahun disesuaikan dengan kemampuan yang ada, sehingga ini kita coba lakukan upaya-upaya yang insya Allah juga akan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat kita," ucapnya.

Menurut Nurdin, pasangan yang pernikahannya belum tercatat di KUA akan menghadapi masalah administratif yang dapat berdampak pada masa depan anak-anak mereka.

"Lebih jauh lagi bagaimana masa depan dia kalau hari ini saja untuk sekolah dia tidak masuk, bagaimana untuk hal yang lebih jauh, sebut saja pekerja untuk pegawai negeri nah tentu kan menjadi persoalan," katanya.

Melalui kolaborasi ini, pasangan suami istri yang sudah ditetapkan secara sah oleh Pengadilan Agama, kemudian surat penetapan tersebut bisa digantikan dengan buku Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran Anak oleh Disdukcapil, menjadi sebuah bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan kesejahteraan masyarakat melalui pencatatan legal atas pernikahan, kependudukan, dan pemenuhan hak-hak anak.

Ia berpesan kepada warga agar sidang itsbat nikah pada hari ini menjadi pengalaman pertama dan terakhir mereka, serta diharapkan nantinya tidak ada keturunannya yang tidak memiliki akta nikah karena hal tersebut akan menjadi persoalan ke depan terutama bagi sang anak.

"Kasihan generasi kita kalau saja generasi ini seperti begitu maka sudah melumpuhkan secara tidak langsung, membuat anak-anak kita itu lemah, ini persoalan. Padahal itu tidak boleh kata agama, gak boleh kita meninggalkan generasi yang lemah," ucapnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut