Panwaslu Singajaya Lakukan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemilu 2024
Kamis, 22 Februari 2024 | 11:55 WIB
"Jadi pleno ini sifatnya terbuka, walaupun dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024, PKPU 05 tahun 2024 dan perbawaslu 1 Tahun 2024," imbuhnya.
Masih kata Abdul, Jadi sebut saja saksi yang boleh mengajukan keberatan adalah mereka yang mempunyai surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon (Paslon) tertentu.
"Jadi mereka yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pengurus parpol tingkat Kabupaten/kota atau tingkat diatasnya untuk DPR, DPRD Provunsi, DPRD Kabupaten dan calon perseorangan untuk anggota DPD Tahun 2024" tutupnya.
Editor : ii Solihin