"Setelah dilakukan penelusuran, ternyata mobil pick up yang digunakan para pelaku merupakan rental/sewa kepada salah satu warga Leles yang juga berstatus sebagai saksi. Menurut keterangan saksi ia mendapatkan pesanan sewa mobilnya dari salah satu pelaku kejadian pencurian tersebut,"lanjut Zaenuri.
Dari Informasi semua dihimpun, hingga akhirnya unit reskrim Polsek Garut Kota melakukan penangkapan.
"Penangkapannya di rumah milik pelaku yakni HR (33) dan RK (27) warga Kecamatan Tarogong Kaler, 1 orang pelaku lainnya yakni A (20) masih dalam pengejaran karena saat penangkapan tidak berada di lokasi,"kata Zaenuri.
Dari hasil interogasi para pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mengangkutnya menggunakan mobil pick up dan salah satunya di halaman Masjid Kelurahan Sukamentri.
Selain itu, Zaenuri menuturkan, pihaknya bersama Polsek Leles, Polsek Tarogong Kaler, dan Tim Sancang Polres Garut melakukan pengembangan dan mendapatkan 1 unit kendaraan sepeda motor milik korban yang sudah berada di Kecamatan Cikelet. Namun tersangka penadah tidak berada di rumah, akan tetapi kendaraan sepeda motor tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Garut Kota sebagai barang bukti kejahatan.
“Selain meringkus kedua tersangka Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna putih beserta 1 lembar STNK merk Honda Beat dan 1 unit mobil pick up warna hitam yang disita dari saksi/pemilik kendaraan,"tandasnya.
"Para tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHP dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Garut Kota,"pungkas Zaenuri.
Editor : ii Solihin