GARUT, iNewsGarut.id – Pelaku aksi pencurian sepeda motor yang viral di dunia maya akhirnya ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Garut Kota. Aksi pencurian tersebut terjadi di salah satu halaman masjid di Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota.
Kapolsek Garut Kota AKP Zaenuri, mengatakan jika kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di salah satu halaman Masjid Kelurahan Sukamentri yang dilakukan oleh 3 orang pelaku saat ibadah shalat subuh berlangsung.
"Pelaku 3 orang yang beraksi pada saat orang -orang sedang melaksanakan ibadah sholat Shubuh,"kata Zaenuri kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (26/2/2024).
Zaenuri menjelaskan, awal mula kejadian korban memakai motor hendak beribadah shalat shubuh berjamaah di Masjid, korban pun masuk ke dalam masjid setelah menyimpan motornya di halaman.
Ternyata, lanjut Zaenuri, tanpa diduga oleh korban motor yang ia bawa telah ditunggu kedatangannya oleh para pelaku yang sedang mengintai dari kejauhan.
"Jadi ketika pemilik motor sedang ibadah sholat shubuh, para pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengangkut kendaraan sepeda motor milik korban lalu membawanya menggunakan mobil pick up,"jelasnya.
Kemudian, imbuhnya, korban yang selesai beribadah keluar masjid tidak menemukan sepeda motor yang ia simpan di tempat semulanya. Setelah berusaha melakukan pencarian namun tidak menemukan titik terang akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garut Kota.
"Berbekal data saksi dan sebuah rekaman cctv yang menampakan ketiga orang pelaku pencurian sepeda motor di halaman masjid, Kami pun segera melakukan penyidikan kejadian. Dan mendapatkan informasi bahwa mobil pick up yang digunakan para pelaku tersebut berada di daerah Leles, lalu Kami berkoordinasi dengan Polsek Leles untuk mencari informasi terkait kepemilikan mobil tersebut,"imbuhnya.
"Setelah dilakukan penelusuran, ternyata mobil pick up yang digunakan para pelaku merupakan rental/sewa kepada salah satu warga Leles yang juga berstatus sebagai saksi. Menurut keterangan saksi ia mendapatkan pesanan sewa mobilnya dari salah satu pelaku kejadian pencurian tersebut,"lanjut Zaenuri.
Dari Informasi semua dihimpun, hingga akhirnya unit reskrim Polsek Garut Kota melakukan penangkapan.
"Penangkapannya di rumah milik pelaku yakni HR (33) dan RK (27) warga Kecamatan Tarogong Kaler, 1 orang pelaku lainnya yakni A (20) masih dalam pengejaran karena saat penangkapan tidak berada di lokasi,"kata Zaenuri.
Dari hasil interogasi para pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mengangkutnya menggunakan mobil pick up dan salah satunya di halaman Masjid Kelurahan Sukamentri.
Selain itu, Zaenuri menuturkan, pihaknya bersama Polsek Leles, Polsek Tarogong Kaler, dan Tim Sancang Polres Garut melakukan pengembangan dan mendapatkan 1 unit kendaraan sepeda motor milik korban yang sudah berada di Kecamatan Cikelet. Namun tersangka penadah tidak berada di rumah, akan tetapi kendaraan sepeda motor tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Garut Kota sebagai barang bukti kejahatan.
“Selain meringkus kedua tersangka Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna putih beserta 1 lembar STNK merk Honda Beat dan 1 unit mobil pick up warna hitam yang disita dari saksi/pemilik kendaraan,"tandasnya.
"Para tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHP dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Garut Kota,"pungkas Zaenuri.
Editor : ii Solihin