“Selebihnya mungkin kami hanya mengarahkan ke rekan-rekan kepala desa atau sekretaris desa untuk tertib dalam administrasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Iwan, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini digunakan untuk tunjangan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kelompok Kerja (Pokja) serta infrastruktur desa.
“Ini kan bantuan keuangan desa khusus dan sudah jelas ada acuannya. Yang pertama untuk tunjangan perangkat desa, kedua BPD, ketiga untuk pokja termasuk untuk infrastruktur, baik renovasi gedung kantor atau sarana prasarana lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait pencarian bantuan keuangan desa ini seluruhnya menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan dari verifikasi dokumen yang telah dipersyaratkan.
“Gak bisa ditentukan karena kan nanti diusulkan dulu, nanti provinsi memverifikasi, karena kan ada yang harus di-upload ya istilah-istilah yang ada, di-input sesuai dengan yang dipersyaratkan,” pungkasnya.
Editor : ii Solihin