get app
inews
Aa Read Next : Viral Sepasang Lansia Penjual Kandang Ayam, Anggota DPRD Garut Berikan Bantuan

Bankeu Desa Provinsi Jabar, DPMD Garut Imbau Agar Tertib dalam Administrasi

Kamis, 29 Februari 2024 | 20:27 WIB
header img
Kegiatan Bimtek Bankeu Desa Provinsi Jabar di Hotel Augusta Cipanas. Foto: iNewsGarut.id/Huriyyatul Wardah.

GARUT, iNewsGarut.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut memfasilitasi kegiatan bimbingan teknis guna mensosialisasikan bantuan keuangan desa dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa tahun 2024 kepada 421 desa di Garut.

Pemberian bantuan keuangan tersebut guna untuk mewujudkan pembangunan desa, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan mewujudkan pemerataan serta peningkatan kemampuan desa.

Adanya bankeu (Bantuan Keuangan) ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah provinsi untuk melaksanakan program dalam rangka percepatan pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi (RPJMD).

Melalui Kepala Bidang Penataan Desa, King Iwan Hendrawan menyebutkan bahwa kegiatan yang digelar selama 3 hari tertanggal 27-29 Februari 2024 itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/kota dan Desa.

“Ya kami kan hanya memfasilitasi sesuai dengan pergub terkait dengan bantuan keuangan untuk desa, baik yang bersifat khusus, umum, maupun kompetitif,” ujarnya saat ditemui iNewsGarut.id usai kegiatan di Hotel Augusta Cipanas, Kamis (29/2/2024).

Dalam kegiatan bimtek tersebut kepala desa atau sekretaris desa dibekali arahan untuk tertib dalam mengatur administrasi desa.

“Selebihnya mungkin kami hanya mengarahkan ke rekan-rekan kepala desa atau sekretaris desa untuk tertib dalam administrasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Iwan, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini digunakan untuk tunjangan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kelompok Kerja (Pokja) serta infrastruktur desa.

“Ini kan bantuan keuangan desa khusus dan sudah jelas ada acuannya. Yang pertama untuk tunjangan perangkat desa, kedua BPD, ketiga untuk pokja termasuk untuk infrastruktur, baik renovasi gedung kantor atau sarana prasarana lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait pencarian bantuan keuangan desa ini seluruhnya menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan dari verifikasi dokumen yang telah dipersyaratkan. 

“Gak bisa ditentukan karena kan nanti diusulkan dulu, nanti provinsi memverifikasi, karena kan ada yang harus di-upload ya istilah-istilah yang ada, di-input sesuai dengan yang dipersyaratkan,” pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut