GARUT, iNewsGarut.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut memfasilitasi kegiatan bimbingan teknis guna mensosialisasikan bantuan keuangan desa dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa tahun 2024 kepada 421 desa di Garut.
Pemberian bantuan keuangan tersebut guna untuk mewujudkan pembangunan desa, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan mewujudkan pemerataan serta peningkatan kemampuan desa.
Adanya bankeu (Bantuan Keuangan) ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah provinsi untuk melaksanakan program dalam rangka percepatan pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi (RPJMD).
Melalui Kepala Bidang Penataan Desa, King Iwan Hendrawan menyebutkan bahwa kegiatan yang digelar selama 3 hari tertanggal 27-29 Februari 2024 itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/kota dan Desa.
“Ya kami kan hanya memfasilitasi sesuai dengan pergub terkait dengan bantuan keuangan untuk desa, baik yang bersifat khusus, umum, maupun kompetitif,” ujarnya saat ditemui iNewsGarut.id usai kegiatan di Hotel Augusta Cipanas, Kamis (29/2/2024).
Dalam kegiatan bimtek tersebut kepala desa atau sekretaris desa dibekali arahan untuk tertib dalam mengatur administrasi desa.
Editor : ii Solihin