"Jadi modusnya beragam dari para tersangka ini, yang pasti mereka ini melakukan tindak pidana psikotropika, dan ada juga yang memperjualbelikan obat-obatan keras terbatas tanpa izin,"imbuhnya.
Dari para tersangka, Polres Garut berhasil menyita barang bukti narkotika berbagai jenis, "Totalnya barang bukti dari para tersangka ini 72,66 gram sabu, 443,89 gram ganja, 425 gram masih berjenis pohon, dan 257 butir psikotropika, serta 3502 butir obat keras terbatas,"kata Yongky.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyatakan para tersangka ini dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana jenis narkoba yang diedarkan.
"Untuk pengedar narkotika jenis sabu ancamannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, dan atau denda paling banyak Rp.10 Milyar. Sedangkan untuk psikotropika pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp.200 juta. Dan tersangka pengedar obat-obatan keras tanpa izin pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp.5 Milyar,"bebernya.
Dengan digagalkannya kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT). Polres Garut telah menyelamatkan 13.579 anak bangsa di Kabupaten Garut dari bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas yang dapat menghancurkan masa depan.
Editor : ii Solihin