Kapolsek Samarang Polres Garut menerjunkan anggota Unit Reskrim Polsek Samarang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya kurang dari 24 jam anggota berhasil mengidentifikasi para pelaku dan meringkusnya ke Mapolsek Samarang Polres Garut.
“Pelaku pencurian tersebut berjumlah 3 orang, yakni “ADF” (35) warga Kecamatan Cikajang, “DH” (40) warga Kecamatan Cisurupan dan “AR” (26) warga Kecamatan Cikajang Kab. Garut. Mereka bekerja sama dan mempunyai tugas masing-masing dalam melancarkan aksi pencuriannya tersebut,” ujar Supriartna.
Selain meringkus ke tiga orang tersangka, Polsek Samarang Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban Ridwan, berikut STNK dan 1 buah kunci kontak sepeda motor, lalu 6 buah mata astag, 2 kunci astag, 3 kunci motor dan satu kunci biasa yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencuriannya tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih senilai Rp. 24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah ). Lanjut Supriatna mengatakan kini ke tiga orang pelaku sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Samarang.
Editor : ii Solihin