Perangkat Desa di Malangbong Sambut Baik THR Dari Pemkab Garut
Kamis, 21 Maret 2024 | 17:49 WIB
Diketahui pemberian THR untuk Kepala Desa dan perangkat merujuk kepada peraturan Bupati Garut (Perbup) nomor 192 tahun 2023 tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2024.
Yang mana, Pemkab Garut telah menyiapkan anggaran untuk THR sebesar Rp.9.2 milyar. Dan itu diambil dari anggaran daerah kabupaten Garut yang disalurkan melalui alokasi dana desa (ADD).
Para Kepala Desa dan perangkatnya akan menerima THR sesuai dengan gaji atau siltap yang diterima. Dimana gaji Kepala Desa sebesar Rp.3 juta, dan perangkat desa sebesar Rp.2 juta.
Editor : ii Solihin