get app
inews
Aa Text
Read Next : Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Garut Dinyatakan Sebagai Lapas Bersinar

Perangkat Desa di Malangbong Sambut Baik THR Dari Pemkab Garut

Kamis, 21 Maret 2024 | 17:49 WIB
header img
Sekdes Mekarasih Kecamatan Malangbong Garut saat menanggapi THR dari Pemerintah. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

Diketahui pemberian THR untuk Kepala Desa dan perangkat merujuk kepada peraturan Bupati Garut (Perbup) nomor 192 tahun 2023 tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2024.

Yang mana, Pemkab Garut telah menyiapkan anggaran untuk THR sebesar Rp.9.2 milyar. Dan itu diambil dari anggaran daerah kabupaten Garut yang disalurkan melalui alokasi dana desa (ADD).

Para Kepala Desa dan perangkatnya akan menerima THR sesuai dengan gaji atau siltap yang diterima. Dimana gaji Kepala Desa sebesar Rp.3 juta, dan perangkat desa sebesar Rp.2 juta.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut