get app
inews
Aa Text
Read Next : Masih Road Show di Garut, Gus Nadir Kampanyekan Fikih Sosial di Ponpes Fauzan

Isu Strategis Terkait Wakaf Jadi Bahasan Pada Pertemuan Forjukafi dan PBNU

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:19 WIB
header img
Ketum Forjukafi dalam pertemuan dengan Ketum PBNU. Foto (istimewa)

Jakarta, iNewsGarut.id – Isu strategis wakaf menjadi pembahasan pada pertemuan Ketua Umum Forum Jurnalis Zakat dan Wakaf Indonesia (Forjukafi), Wahyu Muryadi bertemu dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf pada Kamis (21/3/2024) di Kantor PBNU, Jakarta.

Pertemuan sekaligus silaturahmi itu, selain membahas isu strategis wakaf, Gus Yahya memberikan masukan agar peran wakaf ditingkatkan melalui peningkatan peran Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Ketum Forjukafi Wahyu Muryadi mengatakan, menggeluti perihal ini berawal dari kepedulian insan pers terhadap perkembangan wakaf di Indonesia maka dibuat suatu wadah bernama Forjukafi.

Menurutnya, peningkatan peran wakaf di Indonesia sangat penting, karena melalui wakaf produktif bisa membantu masyarakat yang membutuhkan.

Bahkan, dikatakan Wahyu, hasil wakaf produktif jika dimanajemen dan disalurkan dengan baik bisa membantu mengentaskan kemiskinan.

"Namun, literasi wakaf masyarakat harus ditingkatkan terlebih dahulu," kata Wahyu dalam pertemuan dengan Gus Yahya di PBNU, belum lama ini.

Ketua Umum Forjukafi ini menjelaskan, wakaf bukan sekedar masjid, madrasah dan makam yang biasa dikenal sebagai 3M. Saat ini wakaf sudah berkembang sehingga ada yang disebut wakaf produktif.

Menurutnya, yang perlu dikembangkan adalah wakaf produktif. Pokok wakafnya tetap aman dan terjaga, hasil atau keuntungan dari wakaf produktif itu yang bisa dibagikan ke mauquf alaih atau orang yang berhak menerima hasil wakaf itu.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut