get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Mudah dan Efisien, Bupati Garut Imbau ASN dan Masyarakat Bayar Pajak Melalui E-Filling

Senin, 14 Februari 2022 | 15:02 WIB
header img
Bupati Garut didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Dadang Karna Permana.

GARUT, iNews.id – Bupati Garut, Rudy Gunawan mengajak wajib pajak khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan fitur E-Filling yang terdapat dalam situs pajak.go.id untuk membayar pajak.

 

Rudy menyampaikan, dengan melakukan pelaporan dan pembayaran pajak melalui cara online dapat mempermudah dan menghemat waktu bagi wajib pajak.  

 

“Sebenarnya pelaporan pajak, semuanya gampang dengan teknologi tidak merepotkan dan juga nyaman kita melakukannya, E-Filling luar biasa memberikan efisiensi waktu bagi kami,” ucap Bupati, Senin, 14 Februari 2022.

 

Rudy menambahkan, dengan membayar pajak masyarakat telah berperan dalam membangun negara, khususnya di masa pandemi Covid-19.

 

“Nah tentu Pemerintah telah mengatur dengan baik ya, masa pandemi ini adalah masa sulit bagi masyarakat, Social Safety Net membantu mereka yang lemah ini menjadi prioritas disamping kita juga melaksanakan infrastruktur dasar dan pembangunan lain yang tidak boleh di kesampingkan,” lanjutnya.

 

Rudy mengimbau masyarakat khususnya kepada para ASN, TNI Polri untuk membayar Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) Wajib Pajak secara tepat waktu melalui fitur e-filling.

 

“Ya saya menghimbau kepada masyarakat Garut terutama bagi ASN, TNI Polri yang telah mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan nya ayo kita melakukan pelaporan tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret 2022 dengan E-Filling mudah dan juga efisien efektif mantap,” tandasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut